2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (Antara/M. Sahbainy Nasution)

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)

2 kurir 133 kg ganja divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menunut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News