2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:05 WIB
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)
2 kurir 133 kg ganja divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menunut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati