2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding
Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.(antara/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis