2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata

2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata
Dua pembeli sabu-sabu ditangkap saat mengorek tanah di depan SPBU. Dok Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pedagang ikan berinisial LI alias Awek (23) bersama rekannya DE (27) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas pada Selasa (21/6).

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam saku celana.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di area SPBU Cimiung, Jalan Raya Serang-Jakarta.

Polisi pun langsung bersiaga di lokasi dan mendapati dua pelaku yang sedang mondar-mandir di depan SPBU tanpa tujuan yang jelas.

“Saat kami melakukan pengintaian, kemudian kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek sesuatu di tanah,” kata Michael dalam siaran persnya, Kamis (23/6).

Polisi yang curiga langsung menghampiri keduanya dan melakukan penggeledahan.

“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana Awek dan langsung membawa kedua tersangka ke Polres Serang,” ujar Michael.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu-sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang diburu petugas.

Polisi menangkap dua lelaki yang kedapatan memiliki sabu-sabu di depan SPBU yang ada di Jalan Raya Serang-Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News