Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (36).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pelaku yang merupakan karyawan swasta itu ditangkap di rumahnya, wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (16/6).
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana pelaku," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Michael menyebut pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di daerah Kebon Jahe, Kota Serang, Banten.
"Kami masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," ujar Michael.
Menurutnya, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam mengerjakan pekerjaan yang menumpuk.
"Jadi, tidak rutin mengonsumsi sabu-sabu. Namun, hanya di saat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan," ujar Michael.
Adapun pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Serang.
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (36), simak selengkapnya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya