2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB

Foto arsip. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (berbaju hitam) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang.)
Seusai melakukan kekerasan tersebut, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menuduh M telah mencuri kendaraan milik anaknya.
"Pelaku memukuli korban karena adanya perselisihan, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ant/jpnn)
Polisi menangkap seorang lelaki tua terkait kasus penganiayaan. Pelaku dan korban berduel saat bertemu di permakaman. Ini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang