2 LRT Jabodebek Tabrakan, DPR: Investigasi Menyeluruh, Tunda Izin Operasi

2 LRT Jabodebek Tabrakan, DPR: Investigasi Menyeluruh, Tunda Izin Operasi
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo merespons insiden tabrakan dua Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10).

Sigit meminta supaya dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. 

“Termasuk kemungkinan human error,  mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Selasa (26/10). 

Dia juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasi, sebelum syarat teknis dan kelayakan sarana dan prasarana kereta LRT terpenuhi.

"Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," ujar Sigit.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan Pasal 175 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,  mengamanatkan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian, lanjut Sigit, dilakukan oleh pemerintah atau bisa dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang dibentuk pemerintah.

Seperti diketahui, LRT ditargetkan beroperasi pada Agustus 2022 mendatang sehingga saat ini masih dalam masa uji coba.

Anggota DPR Sigit Sosiantomo meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab kecelakaan dua LRT di Cipayung, Jaktim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News