2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5). Foto: Fathan S/JPNN.com
“PTPN Group yakin penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN,” kata Arifin.(chi/jpnn)
Dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada 2016.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar