2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:09 WIB
Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka. (ruh/pojoksatu)
Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua muncikari penyedia PSK untuk wisatawan asal Timur Tengah di Kota Bunga, Puncak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
- Pemudik Dianjurkan Tak Lewat Jalur Jonggol dan Puncak II
- Polisi Menggencarkan Patroli ke Perkampungan dan Perumahan
- 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang