2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Gerak Cepat

2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Gerak Cepat
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bergerak cepat menangani kasus dugaan penjualan senjata api oleh dua oknum polisi kepada KKB di Papua. Foto: Dok Pribadi Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku. Bahkan, Divisi Propam Polri langsung mengirim tim ke sana.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan yang diterima JPNN, Senin (22/2).

Lanjut Ferdy menerangkan, apabila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana.

"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tambah Ferdy.

Setelah itu, kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri.

"Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambung mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.

Atas adanya kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," tegas dia.

Irjen Ferdy Sambo mengirim tim khusus mengusut kasus dugaan penjualan senjata api dua anggota Polri kepada KKB Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News