2 Oknum Polisi Menabrak Warga, Polda Malut: Sesuai Perintah Pimpinan akan Ditindak Tegas

2 Oknum Polisi Menabrak Warga, Polda Malut: Sesuai Perintah Pimpinan akan Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Sebanyak dua oknum polisi yang diduga menabrak warga saat melintas di jalan kawasan perumahan BTN Kota Ternate, Minggu (10/7) malam, kini tengah diproses oleh Polda Maluku Utara.  

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara itu ketika kejadian diduga dalam kondisi mabuk minuman keras saat berkendara sehingga menabrak warga.

"Sesuai perintah pimpinan mulai dari Pak Kapolri hingga Kapolda setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polri di Malut," kata Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil ketika dihubungi di Ternate, Senin (18/7). 

Menurut Michael, apabila dua oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dia mengingatkan kepada anggota Polda Malut lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran, apalagi mengonsumsi minuman keras (miras). "Apabila anggota ditemukan (mabuk-Red) miras akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap perwira menengah Polri, ini. 

Kabid Propam Polda Malut Kombes Wahyu Agung Sujatmiko menyatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 69 anggota kepolisian di wilayah Maluku Utara telah melakukan pelanggaran disiplin dan 27 anggota pelanggaran kode etik. "Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten/kota sepanjang 2022," katanya.

Dia mengatakan jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang Januari hingga Juni tahun 2022. "Untuk pelanggaran disiplin sendiri di antaranya, Polda Malut ada enam kasus, dari jumlah ini lima kasus sudah sidang sementara satu kasus belum sidang," kata Wahyu.

Menurut dia, untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.

Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.

Dua oknum polisi yang menabrak warga di Kota Ternate, akan ditindak tegas. Tindakan tegas itu sesuai perintah pimpinan mulai Kapolri hingga Kapolda Malut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News