2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023.
Mereka ialah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Polres Madiun), Aiptu Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023.
Dari tangan Subandi, warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.
Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi.
Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya.
Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. (antara/jpnn)
Kasus yang menjerat dua oknum polisi narkoba ini sempat menjadi perhatian masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional