2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB

JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.(ant/jpnn)
Dua oknum polisi berinisial ZA dan ZU dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku di Ambon. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol