2 Oknum Polisi yang Menjilat Kue Ulang Tahun TNI Dipecat

2 Oknum Polisi yang Menjilat Kue Ulang Tahun TNI Dipecat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik profesi terhadap dua oknum anggota Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat yang lecehkan HUT TNI bertempat di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com - MANOKWARI - Polda Papua Barat memberikan tindakan tegas kepada dua oknum anggotanya, Bripda YFP dan Bripda YMB yang diduga melakukan pelecehan Hari Ulang Tahun Ke-77 TNI. 

Polda Papua Barat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri untuk Bripda YFP dan Bripda YMB tersebut. 

Keputusan PTDH terhadap dua oknum pelanggar itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10). 

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10). 

Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

Diketahui, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilat kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

2 oknum polisi yang menjilat kue Ulang Tahun TNI dipecat sebagai anggota Polri oleh Polda Papua Barat. Namun, keduanya mengajukan banding atas sanksi PTDH itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News