2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!
Kamis, 29 Juli 2021 – 09:57 WIB
Hizkia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sal/radarlombok)
Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan