2 Orang Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat Banget

2 Orang Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat Banget
Jaksa tuntut hukuman mati dua pengedar 53 kg sabu-sabu asal Aceh. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi, kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2/2022). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu di Bandarlampung. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati buat Baihaqi (38) dan Anwar (37).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News