2 Orang Ini Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi Siang Bolong, Terekam CCTV
AMR dan E Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi di Siang Bolong, Terekam CCTV
Selasa, 16 Maret 2021 – 00:31 WIB
“Hasil interogasi kami, kedua pelaku lebih nyaman melakukan aksinya pada siang hari di perumahan-perumahan karena lingkungan yang sepi. Bawa karung, langsung masukin kambing,” kata Gusti.
Hasil pencurian dijual dengan wujud daging dengan harga Rp509 ribu per ekor. Saat ini, tim unit reskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan pembeli yang membeli hasil curian mereka.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (tangerangekspres)
Polisi yang bermodalkan petunjuk dari video rekaman aksi kedua pelaku, akhirnya mengamankan AMR dan E.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya