2 Orang Ini Sangat Nekat, Aksi Mereka Viral di Media Sosial
Kamis, 08 April 2021 – 20:04 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Aksi penjambretan menimpa seorang bocah berusia delapan tahun di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4) malam dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya