2 Orang Ini Sangat Nekat, Aksi Mereka Viral di Media Sosial

2 Orang Ini Sangat Nekat, Aksi Mereka Viral di Media Sosial
Rekaman CCTV aksi penjambretan di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4). Foto: Instagram/jabodetabek.terkini

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr1/jpnn)

Aksi penjambretan menimpa seorang bocah berusia delapan tahun di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4) malam dan viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News