2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi

"Dua dari enam pelaku sudah diamankan Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita," ujarnya.
Dia mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu buah botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya.
Menurut dia, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (antara/jpnn)
2 orang yang diduga sebagai otak perampokan bersenjata api di Dharmasraya, Sumbar, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok