2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.
Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).
Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.
”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).
Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.
Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.
”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh