2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar

2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar
PESTA: Dua pasangan bukan muhrim asal Lamandau diciduk Satpol PP Kobar kedapatan pesta miras dan diduga pesta seks disalah satu kamar di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun. FOTO: JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN/JPNN

Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

”Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi. (jok/ign)

 


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News