2 Pecatan TNI AD Bentuk Komplotan Penjahat, Polisi Tak Tinggal Diam, Sikat!
Kamis, 21 Juli 2022 – 20:37 WIB
Mereka langsung menyergap satpam I Kadek Ginanta dan mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulut sang satpam.
Setelah itu, mereka beraksi membobol ruang administrasi.
"Ada tiga brankas berisi uang sekitar Rp 90 juta yang dibawa kabur pelaku,” ujar I Ketut Suaka Purnawasa.
Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)
Dua pecatan TNI AD membuat sebuah komplotan penjahat dengan empat anggota yang semuanya warga sipil.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara