2 Pelajar yang Menendang Nenek di Tapsel Akhirnya Menjadi Tersangka

2 Pelajar yang Menendang Nenek di Tapsel Akhirnya Menjadi Tersangka
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni (kanan) bersama seorang nenek korban penganiayaan yang dilakukan pelajar di Kabupaten Tapsel. Foto:ANTARA/HO

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Dua pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua penganiaya yang berstatus pelajar tersebut, yakni ZA dan IH. Mereka warga Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).

Imam menyebutkan Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.

Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.

Dua pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News