2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Kamis, 29 Februari 2024 – 19:39 WIB
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.(antara/jppn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Pilwalkot Semarang: Sekda Iswar Batal Minta Tiket PDIP, Pilih Merapat ke PSI