2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka

"Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck," ungkap Jhoni.
Sementara itu, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kilogram), dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kilogram seharga Rp 9.500 per karung.
"(Tersangka WA) memperoleh keuntungan sekitar Rp 110 ribu per baket," sambung Jhoni.
Dalam operasi ini, kata Jhoni, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel.
"Kami juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut," beber Jhoni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya.
Satreskrim Polres Muara Enim menangkap 2 pelaku penambangan batu bara ilegal, ini peran para tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini