2 Pelaku Penganiayaan terhadap Pedagang di Pasar Girian Bitung Diringkus Polisi
jpnn.com, MANADO - Sebanyak dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung, diringkus Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua pelaku penganiayaan yakni MP (19), warga Wangurer Barat, dan AL (24), warga Madidir Ure, Bitung, ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur.
Dia menambahkan pelaku AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya di Manado, Jumat (8/10).
Menurut Abast, kedua pelaku menganiaya korban bernama Rusli Patta (51), warga Girian Bawah, Bitung.
Dia menjelaskan saat kejadian tersebut, kedua pelaku dalam keadaan mabuk.
Pelaku MP menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban.
Namun, kata dia, korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadilah perkelahian.
2 pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung, diringkus. Satu di antara dua pelaku ditembak akibat melawan petugas.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido