2 Pelaku Penusukan di Pasar KM 5 Ditangkap, Begini Pengakuannya

2 Pelaku Penusukan di Pasar KM 5 Ditangkap, Begini Pengakuannya
Kedua pelaku penusukan (oranye) di Pasar KM 5 saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (29/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Dia mengaku setiap hari memang sudah biasa meminta uang kepada korban.

"Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa dikasih Rp 10 ribu untuk uang minyak," ucap Cakuk.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pasal berlapis karena keduanya merupakan residivis kasus penganiayaan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Anggota Satreskrim Polsek Kemuning Palembang meringkus dua orang pelaku penusukan terhadap korban Beni (46) seorang penagih uang retribusi pedagang...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News