2 Pembobol 3 Mesin ATM di Majene Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata
Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 subsider Pasal 362 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," kata Febryanto Siagian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Heru Reski mengatakan aksi pembobolan mesin ATM itu, baru pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Majene.
Aksi pembobolan mesin ATM milik BRI tersebut terjadi di ATM depan Kantor Bupati Majene, di halaman Rektorat Unsulbar dan di halaman Kampus STAIN Majene.
"Kejadian pembobolan ATM ini merupakan yang pertama kali terjadi di Majene," kata Heru Reski. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua dari tiga pembobol mesin ATM di Majene, Sulbar. Pelaku ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis