2 Pembobol ATM di Kota Tua Digulung Polisi, Begini Kronologinya

2 Pembobol ATM di Kota Tua Digulung Polisi, Begini Kronologinya
Ilustrasi polisi sedang olah TKP di lokasi mesin ATM yang dibobol. ANTARA

Barang bukti yang diamankan ialah satu buah kartu ATM, obeng, dan kawat stainless panjang berukuran 35 sentimeter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, akhirnya digulung polisi.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News