2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan

2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
Dua perdu ganja yang disita dari kedua tersangka. (ANTARA/novi abdi)

jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.

Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.

Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.

Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

2 orang yang memiliki 1 kg ganja di Balikpapan ditangkap. Keduanya terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News