2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).
“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.
Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.
Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.
2 orang yang memiliki 1 kg ganja di Balikpapan ditangkap. Keduanya terancam lama di penjara.
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia