2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan

jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).
“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.
Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.
Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.
2 orang yang memiliki 1 kg ganja di Balikpapan ditangkap. Keduanya terancam lama di penjara.
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Peningkatan Dukungan untuk UMKM
- Gelar Rapat Koordinasi, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Implementasi NLE di 2 Wilayah Ini
- Kawal Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Gelar Asistensi di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Pemda Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur
- Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan dan Cukai Kepada Mahasiswa
- Jalankan Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Kunjungi 2 Perusahaan di Wilayah Ini