2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan

jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).
“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.
Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.
Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.
2 orang yang memiliki 1 kg ganja di Balikpapan ditangkap. Keduanya terancam lama di penjara.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah