2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemuda berinisial AZ (27), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru dan SW (36) pria asal Jember berdomisili di Desa Kalibaru Manis ditangkap petugas Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Keduanya memiliki senjata api (senpi) rakitan laras panjang ilegal.
"Sebelumnya kami sudah memantau kedua pemuda tersebut, dan setelah informasi dirasa cukup langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis.
Menurut dia, dua pemuda pemilik senjata api laras panjang ilegal itu ditangkap di tempat berbeda.
Semula polisi menangkap AZ di rumahnya dan selanjutnya tersangka SW ditangkap di sebuah warung Desa Kalibaru Manis.
Di rumah tersangka AZ, menurutnya, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif kaliber 5,56 merek Pindad dan senjata api tersebut diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya, tapi saat ditanya surat izin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya.
Sedangkan tersangka SW, katanya, ditangkap di sebuah warung di desa itu dan saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung.
Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi