2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang

2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemuda berinisial AZ (27), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru dan SW (36) pria asal Jember berdomisili di Desa Kalibaru Manis ditangkap petugas Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Keduanya memiliki senjata api (senpi) rakitan laras panjang ilegal.

"Sebelumnya kami sudah memantau kedua pemuda tersebut, dan setelah informasi dirasa cukup langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis.

Menurut dia, dua pemuda pemilik senjata api laras panjang ilegal itu ditangkap di tempat berbeda.

Semula polisi menangkap AZ di rumahnya dan selanjutnya tersangka SW ditangkap di sebuah warung Desa Kalibaru Manis.

Di rumah tersangka AZ, menurutnya, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif kaliber 5,56 merek Pindad dan senjata api tersebut diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya, tapi saat ditanya surat izin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya.

Sedangkan tersangka SW, katanya, ditangkap di sebuah warung di desa itu dan saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung.

Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News