2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang

2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist

"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp 3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.

Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)


Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News