2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang
Kamis, 30 Maret 2023 – 16:01 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist
"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp 3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.
Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya