Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa

jpnn.com, GOWA - Polisi menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Satu dari tiga korban tewas bernama Kadir Daeng Ngempo (51).
"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tetapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus, Rabu malam.
Dia mengatakan untuk korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17).
Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.
Kapolres mengatakan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur.
Namun demikian, masih ada sebelas orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas.
Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.
Polisi menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembunuhan di Kabupaten Gowa.
- Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
- Mayat Pria Luka Tusuk di Semarang Berusia 20 Tahunan
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Rano Alfath Soroti Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Mario Dandy
- Beli Solar Subsidi untuk Dijual ke Pelaku PETI, 2 Pria di Kuansing Ini Disikat Polisi
- Korban Pembunuhan di Marunda Seorang Wanita, Dia Diduga Dibantai di Tempat Lain