Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa

Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat rilis kasus tindak pidana kriminal penyerangan disertai pembusuran anak panah yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua terluka, di halaman kantor mapolres, Rabu malam (29/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, GOWA - Polisi menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Satu dari tiga korban tewas bernama Kadir Daeng Ngempo (51).

"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tetapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus, Rabu malam.

Dia mengatakan untuk korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17).

Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.

Kapolres mengatakan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur.

Namun demikian, masih ada sebelas orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas.

Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.

Polisi menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembunuhan di Kabupaten Gowa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News