2 Pemuda Ini Nekat Bawa Barang Terlarang di Bandara, Ujungnya Ditangkap Polisi

2 Pemuda Ini Nekat Bawa Barang Terlarang di Bandara, Ujungnya Ditangkap Polisi
Kedua pemuda MSL dan FSL ( nomor 2 dan 3 dari kanan) yang membawa narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polda Sumatera Utara. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, DELI SERDANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama petugas Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu via jalur udara.

Dalam kasus itu, petugas menangkap dua pemuda selaku pemilik barang haram tersebut.

"Kedua pemuda itu, yakni MSL dan FSL warga asal Provinsi Aceh," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku diringkus petugas Rabu (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB setelah upaya penyelundupan sabu kedua pemuda itu terbongkar di Bandara Kualanamu.

Awalnya, kedua pelaku itu melewati ruangan pemeriksaan x-ray di Bandara Kualanamu.

"Namun petugas mencurigai isi barang bawaan kedua pemuda itu yang ada di dalam koper," ucapnya.

Kemudian petugas di bandara memanggil personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan akhirnya mereka mengakui membawa sabu-sabu di dalam koper.

Selanjutnya kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Polda Sumut bersama petugas bandara menangkap dua pemuda yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News