2 Pemuda Simpan Setengah Kilogram Sabu-Sabu Dalam Perut, Lihat, Endingnya Begini

Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam perut. Begitu keluar didapatilah lima bungkus sabu-sabu.
Kedua orang tersebut kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB. Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: 5 Pemerkosa Siswi SMP di Berugak Sawah Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu
Kemudian juga pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der/radarlombok)
Polisi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan