2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditembak Mati

“Lalu, kami menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Chen Gen Wen di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menemukan sabu-sabu seberat 5,593 kilogram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sujanto, diketahui bahwa paket sabu-sabu tersebut masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Paket disembunyikan dalam sebuah kendaraan Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi.
"Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu-sabu," katanya.
Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun meninggal dunia.
Begitu pun dengan tersangka Chen Gen Wen yang akhirnya ditembak karena melawan penyidik saat menuju ke Purwakarta untuk mencari tersangka lainnya yang masih buron.
Krisno mengtakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 38,5 kilogram, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka, dan lima telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka yang masih hidup yakni Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati. (cuy/jpnn)
Jajaran Tipidnarkoba Bareskrim Polri memberikan tindakan tegas terhadap dua pengedar narkoba yang tergabung dalam sindikat Malaysia-Batam-Jakarta.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta