2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya

2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa sabu-sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya yang berinisial Y.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram di saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.

"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Polres Agam, Polda Sumbar. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News