2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - AGAM - Sebanyak dua pengedar sabu-sabu ditangkap Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat. Para pengedar itu ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan kedua tersangka, RG (23) dan Y (40) itu ditangkap dengan barang bukti 2,41 gram sabu-sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
Perwira menengah Polri itu menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu-sabu yang sama dalam satu jaringan.
“Mereka ditangkap pada Kamis (30/3) malam dan baru kita publikasikan saat ini karena kemarin ada pengembangan," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Sabtu (1/4).
Dia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan masyarakat kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, terkait adanya pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba menguasai sabu-sabu.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan TKP dengan didampingi para saksi. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di atas tanah, dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil saku sebelah kiri.
"RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Polres Agam, Polda Sumbar. Sebegini barang buktinya.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah