2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya
jpnn.com, MEDAN - Pengedar sabu-sabu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.
Pelaku SPT (36), warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru dan J (30), warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Keduanya ditangkap di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S Sagala, Kamis.
Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.
"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan dan menangkap SPT dan J," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.
Siapa yang pernah beli sabu-sabu dengan dua orang ini? Polisi sudah mengantongi identitasnya.
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini