2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

jpnn.com, MEDAN - Pengedar sabu-sabu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.
Pelaku SPT (36), warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru dan J (30), warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Keduanya ditangkap di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S Sagala, Kamis.
- 5 Fakta Dua ABG Putri di Jambi Diperkosa Bergilir 13 Remaja, Poin Ketiga Gila Banget
Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.
"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan dan menangkap SPT dan J," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.
Siapa yang pernah beli sabu-sabu dengan dua orang ini? Polisi sudah mengantongi identitasnya.
- Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
- Intervensi Bisnis Perusahaan, Polres Luwu Timur Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan
- Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
- Kebakaran Melanda 6 Kontrakan di Bogor, Ini Dugaan Penyebabnya
- Terlibat Kasus Berat, HA Bakal Lebaran di Penjara
- Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk