2 Pengedara CBR Diadang di Jalan, Digeledah, Petugas Temukan Barang Terlarang
Selasa, 24 Agustus 2021 – 23:28 WIB

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.(antara/jpnn)
Dua pemuda di Aceh Timur berinisial MK, 21, dan WN, 21, ditangkap karena diduga membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas