2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan
Minggu, 27 Maret 2022 – 01:30 WIB
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter.
Selanjutnya, Tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, kata Iptu Rajabul Asra, Tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi