2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan
Minggu, 27 Maret 2022 – 01:30 WIB

Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga penjual satwa dilindungi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter.
Selanjutnya, Tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, kata Iptu Rajabul Asra, Tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka