2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus AN (35) dan MMY (31), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, Sabtu (26/3).
Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap pertama ialah AN, Kamis (24/3).
Dari terduga AN yang bekerja sebagai sopir itu, turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan,” katanya.
Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu