2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas

2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas
Kuasa hukum keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dia menegaskan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden itu.

"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," bebernya.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News