2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas

2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas
Kuasa hukum keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat seluruhnya atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.

Pasalnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).

"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz lewat pesan singkat, Selasa (22/2).

Lantaran sidang tak digelar di pengadilan HAM, Aziz Yanuar mewakili keluarga korban tak sepakat atas digelarnya sidang tersebut.

"Dengan sidangnya saja tidak sepaka, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," jelasnya.

Menurut Aziz, seharusnya penegak hukum menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News