2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI

2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil (kiri)dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih (kanan) saat memberikan keterangan pers. ANTARA/Jorie Darondo

jpnn.com, MANADO - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

"Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Manado," kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Ganda Saragih saat memberikan keterangan pers, Rabu.

Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 WITA di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus ini dan penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg, yang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, sehingga patut diduga bahwa emas itu hasil PETI atau ilegal.

"Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi," katanya.

Dia mengatakan setelah dilakukan penangkapan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (antara/jpnn)

Pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News