2 Pria Ini Diam-diam Masuk Rumah Warga, Tepergok Polisi, Lalu...
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:53 WIB
Polisi pun mengecek kondisi rumah, sehingga para pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga:
"FS ditangkap di TKP, sedangkan RP sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian kami menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," ujar Raden.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku kasus pencurian dan pembobolan rumah di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng