2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak
jpnn.com, WONOSOBO - Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
TS dan HM terbukti menjual obat terlarang trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama pil sapi di Wonosobo.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Wonosobo mendapat informasi bahwa TS sering bertransaksi obat terlarang di indekosnya.
TS sendiri tinggal di sebuah indekos di daerah Asri Mulyo, Jaraksari, Wonosobo.
“Penangkapan bermula dari informasi warga (katanya, red) kos-kosan pelaku TS sering digunakan untuk jual beli obat terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo, Rabu (24/11).
Polisi lantas menangkap TS. Petugas pun menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah satu bungkus rokok berisi 100 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
Aparat juga menyita satu bungkus rokok berisi 70 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
Tri menjelaskan, obat bulat warna putih ldengan ogo Y kemudian dicek di Laboratorium Forensik Semarang.
Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi