2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak

2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak
Ilustrasi tersangka kasus diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

“Hasilnya obat logo Y tersebut ada kandungan trihexiphenidyl atau obat daftar G atau keras,” kata dia.

Pihaknya pun terus melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap HM di indekos TS.

Polisi menyita 24 butir pil sapi dan satu sepeda Honda Vario. Tri mengatakan, TS dan HM melanggar pasal primer pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” kata Tri. (git/lis/radarsemarang)

Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News