2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak
Senin, 29 November 2021 – 07:41 WIB
“Hasilnya obat logo Y tersebut ada kandungan trihexiphenidyl atau obat daftar G atau keras,” kata dia.
Pihaknya pun terus melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap HM di indekos TS.
Polisi menyita 24 butir pil sapi dan satu sepeda Honda Vario. Tri mengatakan, TS dan HM melanggar pasal primer pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” kata Tri. (git/lis/radarsemarang)
Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box