2 Pria Perkosa Siswi SMP di Kebun, Tak Puas, Lanjut di Rumah

2 Pria Perkosa Siswi SMP di Kebun, Tak Puas, Lanjut di Rumah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Susilo. (shn/ay/ran)


AD dan Maulidi terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena dua kali memerkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MM pada Rabu (10/10) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News