2 Pria Perkosa Siswi SMP di Kebun, Tak Puas, Lanjut di Rumah
Minggu, 04 November 2018 – 09:55 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Susilo. (shn/ay/ran)
AD dan Maulidi terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena dua kali memerkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MM pada Rabu (10/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung