2 Pria Sontoloyo di Cirebon Ini Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing

2 Pria Sontoloyo di Cirebon Ini Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing
Ilustrasi kasus ayah perkosa anak. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN com

Kemudian, tersangka kedua ialah SL (54) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar (15).

Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak 2020 di rumahnya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," ujar Anton.

Atas perbuatannya, tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Dua pria sontoloyo berinisial SR dan SL ini ditangkap polisi setelah perkosa anaknya masing-masing yang masih di bawah umur. Bejat!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News