2 Pria Sontoloyo di Cirebon Ini Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing
Senin, 28 November 2022 – 07:02 WIB
Kemudian, tersangka kedua ialah SL (54) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar (15).
Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak 2020 di rumahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," ujar Anton.
Atas perbuatannya, tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua pria sontoloyo berinisial SR dan SL ini ditangkap polisi setelah perkosa anaknya masing-masing yang masih di bawah umur. Bejat!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya